Pembentukan Tim Ahli panitia pemilihan direksi baru PDAM Tirta Tarum
yang sedianya akan dibentuk setelah perayaan HUT Karawang ke 383 sampai
saat ini belum terbentuk. Sementara Bagian Perekonomian Setda Karawang
sendiri sudah melayangkan surat permintaan kepada pihak Unpad dan Unsika
yang akan menjadi tim ahli.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Karawang, Heri Heriadi, mengatakan itu, Kamis (6/10). “Belum ada MoU, siang ini juga kita akan ada rapat untuk membahas ini. Jadi nantinya setelah tim ahli terbentuk, proses pemilihan akan mencontoh pemilihan direksi PDAM di kota Bandung,” katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Karawang, Heri Heriadi, mengatakan itu, Kamis (6/10). “Belum ada MoU, siang ini juga kita akan ada rapat untuk membahas ini. Jadi nantinya setelah tim ahli terbentuk, proses pemilihan akan mencontoh pemilihan direksi PDAM di kota Bandung,” katanya.
Dikatakannya, ada 4 proses di fit and proper test yang akan dijalani oleh para calon yang akan melamar di 3 kursi direksi PDAM Tirta Tarum yaitu test kesehatan, test tulis, tes pisikologis, dan interview. “Syarat utamanya harus memliki sertifikasi profesi air minum (SPAM, red),” ujarnya.
Namun ia menampik jika ada persyaratan yang mengharuskan pelamar memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun mengelola perusahaan untuk bisa melamar menjadi petinggi direksi di perusaah air minum plat merah tersebut. Dikatakannya, siapa saja boleh melamar asal mempunyai SPAM. “Mungkin itu hanya menjadi pertimbangan saja antara yang berpengalaman dan tidak. Yang jelas untuk umur kita patok maksimal pelamar berumur 60 tahun,” katanya.
Ia juga mengatakan tim ahli yang tasinya akan diisi oleh lima orang, satu orang dari anggota DPRD Karawang yang membidangi, dan sisanya akan diisi oleh pihak Unpad dan Unsika, direncanakan akan bertambah satu orang dalam jajaram tim ahli, sehingga semua tim ahli akan diisi oleh enam orang. “Rapat terakhir kita menyepakati dalam tim ahli harus ada perwakilan dari Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI),” katanya.
Sementara disinggung soal legalitas managemen PDAM saat ini, terutama pasca dicabutnya UU.No 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan UU No.11 Tahun 74 Tentang Sumber Daya Air dicabut telah mengakibatkan Perda No.6 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tidak berlaku lagi. Sehingga legalitas managemen PDAM saat ini juga diragukan dan patut dipertanyakan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Karawang, Heri Heryadi tidak menampik jika legalitas manajemen PDAM menjadi sorotaan berbagai pihak. Meski begitu, lanjut Heri, manajemen PDAM sudah mengirim surat usulan untuk pencabutan Perda yang lama (Perda No 6 tahun 2010-red) sekaligus membuat Perda baru mengenai PDAM. Kendati begitu, sambung Heri, Pemkab Karawang masih melakukan kajian terkait rencana pembuatan Perda baru untuk PDAM. Masalah yang paling krusial menurut Heri adalah mempersiapkan badan hukum PDAM dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). "Kita sedang mempersiapkan PDAM menjadi PT, itu yang pentingnya bukan masalah yang lain. Apalagi kita dikasih batas waktu hingga akhir Oktober 2017 masih ada waktu untuk itu," tandas Heri.
Heri menyebutkan, sebagai UU.No 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah pemerintah telah menerbitkan UU No 7 tahun 2005. Sedangkan UU No.11 Tahun 74 Tentang Sumber Daya Air dicabut juga sudah diganti dengan UU.No 32 Tahun 2004 Tentang Sumber Air. Kemudian, jika mengacu kepada UU. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 331 tentang BUMD secara tegas menyatakan perusahaan yang berbadan hukum perusahaan daerah harus dirubah menjadi perseroan terbatas atau PT. Namun Pemkab Karawang masih harus menunggu turunan dari undang undang tersebut berupa peraturan pemerintah. "Kita tidak asal merubah Perda jika aturannya belum lengkap, karena peraturan pemerintah belum ada jadi masih menmunggu itu," jelasnya.
Menurut Heri, legalitas manajemen PDAM Tirta Tarum Karawang masih tetap sah selama Perda No.6 tahun 2010 itu belum dicabut.Oleh karena itu payung hukum manajemen PDAM dan dewan pengawas untuk menjalankan tugas berdasarkan Perda tersebut masih diperbolehkan. Sebab, pemerintah sebagai pemilik masih tetap mengacu ke Perda tersebut sebagai landasan hukumnya. "Pegangan kita Perda No 6 tahun 2010 selama belum ada Perda pengganti," pungkasnya.
http://www.radar-karawang.com/2016/10/legalitas-managemen-pdam-diragukan.html