Minggu, 23 Oktober 2016

Legalitas Managemen PDAM Diragukan

Pembentukan Tim Ahli panitia pemilihan direksi baru PDAM Tirta Tarum yang sedianya akan dibentuk setelah perayaan HUT Karawang ke 383 sampai saat ini belum terbentuk. Sementara Bagian Perekonomian Setda Karawang sendiri sudah melayangkan surat permintaan kepada pihak Unpad dan Unsika yang akan menjadi tim ahli.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Karawang, Heri Heriadi, mengatakan itu, Kamis (6/10). “Belum ada MoU, siang ini juga kita akan ada rapat untuk membahas ini. Jadi nantinya setelah tim ahli terbentuk, proses pemilihan akan mencontoh pemilihan direksi PDAM di kota Bandung,” katanya.

Dikatakannya, ada 4 proses di fit and proper test yang akan dijalani oleh para calon yang akan melamar di 3 kursi direksi PDAM Tirta Tarum yaitu test kesehatan, test tulis, tes pisikologis, dan interview. “Syarat utamanya harus memliki sertifikasi profesi air minum (SPAM, red),” ujarnya.

Namun ia menampik jika ada persyaratan yang mengharuskan pelamar memiliki pengalaman setidaknya 15 tahun mengelola perusahaan untuk bisa melamar menjadi petinggi direksi di perusaah air minum plat merah tersebut. Dikatakannya, siapa saja boleh melamar asal mempunyai SPAM.  “Mungkin itu hanya menjadi pertimbangan saja antara yang berpengalaman dan tidak. Yang jelas untuk umur kita patok maksimal pelamar berumur 60 tahun,” katanya.

Ia juga mengatakan tim ahli yang tasinya akan diisi oleh lima orang, satu orang dari anggota DPRD Karawang yang membidangi, dan sisanya akan diisi oleh pihak Unpad dan Unsika, direncanakan akan bertambah satu orang dalam jajaram tim ahli, sehingga semua tim ahli akan diisi oleh enam orang. “Rapat terakhir kita menyepakati dalam tim ahli harus ada perwakilan dari Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI),” katanya.

Sementara disinggung soal legalitas managemen PDAM saat ini, terutama pasca dicabutnya  UU.No 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan  UU No.11 Tahun 74 Tentang Sumber Daya Air dicabut telah mengakibatkan Perda No.6 tahun 2010 tentang tata cara pengangkatan jajaran Direksi  dan Dewan Pengawas PDAM  tidak berlaku lagi. Sehingga legalitas  managemen PDAM saat ini juga diragukan dan patut dipertanyakan.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Karawang, Heri Heryadi tidak menampik jika legalitas  manajemen PDAM menjadi sorotaan berbagai pihak. Meski begitu, lanjut Heri, manajemen PDAM sudah mengirim surat usulan untuk pencabutan Perda yang lama (Perda No 6 tahun 2010-red) sekaligus membuat Perda baru mengenai PDAM. Kendati begitu, sambung  Heri, Pemkab Karawang masih melakukan kajian terkait rencana pembuatan Perda baru untuk PDAM. Masalah yang paling krusial menurut Heri adalah mempersiapkan badan hukum PDAM dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). "Kita sedang mempersiapkan PDAM menjadi PT, itu yang pentingnya bukan masalah yang lain. Apalagi kita dikasih batas waktu hingga akhir Oktober 2017 masih ada waktu untuk itu," tandas Heri.

Heri menyebutkan, sebagai UU.No 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah pemerintah telah menerbitkan UU No 7 tahun 2005. Sedangkan  UU No.11 Tahun 74 Tentang Sumber Daya Air dicabut juga sudah diganti dengan UU.No 32 Tahun 2004 Tentang Sumber Air. Kemudian, jika mengacu kepada  UU. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 331 tentang BUMD secara tegas menyatakan perusahaan yang berbadan hukum perusahaan  daerah harus dirubah menjadi perseroan terbatas atau PT. Namun Pemkab Karawang masih harus menunggu turunan dari undang undang tersebut berupa peraturan pemerintah. "Kita tidak asal merubah Perda jika aturannya belum lengkap, karena peraturan pemerintah belum ada jadi masih menmunggu itu," jelasnya.

Menurut  Heri,  legalitas manajemen PDAM Tirta Tarum Karawang masih tetap sah selama Perda No.6 tahun 2010 itu belum dicabut.Oleh karena itu payung hukum manajemen PDAM dan dewan pengawas untuk menjalankan tugas berdasarkan Perda tersebut masih diperbolehkan. Sebab,  pemerintah sebagai pemilik masih tetap  mengacu ke Perda tersebut sebagai landasan hukumnya. "Pegangan kita Perda No 6 tahun 2010 selama belum ada Perda pengganti," pungkasnya.


http://www.radar-karawang.com/2016/10/legalitas-managemen-pdam-diragukan.html

Camat Pomalaa Tidak Tahu Izin PT.AMM

Legalitas PT.Asia Minning Mineral (AMM) di Pomalaa, ternyata misterius. Camat Pomalaa sebagai pemerintah tertinggi wilayah itu, bahkan sama sekali tidak pernah melihat izin maupun dokumen pendukung perusahaan.

Camat Pomalaa, Sairman mengatakan sejak menjadi camat, ia belum sekalipun melihat dokumen PT.AMM. Ia hanya mendengar ada perusahaan pertambangan bernama PT.AMM yang beroperasi di Pomalaa. “Yah memang  ada PT. AMM yang beroperasi di wilayah kami,  dan sampai saat ini juga saya tidak pernah melihat izin maupun dokumen legalitas perusahaan tersebut,” ujar Sairman.

Makanya, ia juga kaget mengetahui PT.AMM mengantongi izin lokasi pembangunan smelter. Pasalnya menurut Sairman, ia sama sekali tidak pernah melihat ada aktifitas pertambangan pada titik lokasi yang disebut tidak mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. “Beberapa waktu lalu saat dilakukan pengecekan di lokasi PT.AMM, tidak ada aktifitas pertambangan maupun pembuatan pabrik nikel,” ungkapnya.

Lebih mengagetkan lagi kata Sairman, lokasi tersebut malah jadi sentra pembibitan kelapa sawit. Karena temuan itu, ia menduga PT.AMM, yang dari namanya sudah menunjukkan perusahaan pertambangan, bukan mengantongi izin pengolahan nikel, tapi kelapa sawit. “Jadi kemungkinan izin yang dipegang itu untuk penanaman kelapa sawit,” ujarnya dengan nada sarkastik.

Ia juga mengaku heran, tidak ada sekalipun pemberitahuan aktifitas perusahaan kepada dirinya. “Pimpinan maupun bawahan PT.AMM tidak pernah koordinasi ke kecamatan mengenai pembuatan smelter,” tukasnya.
 
 http://kolakapos.fajar.co.id/2016/10/04/camat-pomalaa-tidak-tahu-izin-pt-amm/

Kedepan Pengurusan Legalitas Perusahaan Satu Pintu

Menjelang terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pengurusan surat seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Ketapang kedepan satu pintu.

“Nanti pengurusan TDP, SITU dan SIUP pemohon hanya ke satu dinas,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Razanah kepada KetapangNews.com, Kamis (13/10) kemarin.

Razanah menjelaskan, tahun 2017 direncanakan sudah menggunakan sistem online. Kemudian pengurusan surat-surat termasuk TDP ditempatkan pada satu dinas. Sehingga pemohon cukup datang ke kantor Dinas yang baru akan dibentuk tersebut.

“pemohon dari jauh tetap harus datang ke Kabupaten. Hanya mereka cukup datang ke satu kantor yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tersebut,” jelasnya.

Sementara waktu, lanjutnya, pengurusan TDP masih merupakan kewenangan di dinasnya. Sedangkan SITU dan SIUP berada di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Khusus terhadap pengurusan TDP di dinasnya satu hari bisa selesai.

“Tapi jika persyaratan sudah dilengkapi pemohon seperti SITU, SIUP dan lain-lain. Jadi kalau surat lengkap pengajuan TDP di dinas kita satu hari bisa diproses selesai,” tuturnya.

Terhadap pemohon dari kecamatan pedalaman seperti Kecamatan Manis Mata,hingga saat ini pihaknya tak ada sistem jempu bola. Sehingga pemohon dari daerah pedalaman Ketapang harus datang langsung ke kantornya.

Terkait pembuatan TDP ia menegaskan pemohon tak ada dikenakan biaya atau gratis. “Selama ini khusus di dinas kita terhadap pembuatan TDP gratis. Tapi kita tak tahu kalau di tempat-tempat lain apakah gratis juga atau ada biayanya,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Joko Prastowo menegaskan pembuatan tanda daftar perusahaan (TDP) di dinas ini tak ada biayanya.

Ia mengungkapkan selama ini dirinya tak pernah mendengar ada oknum di kantornya melakukan pugutan terhadap pembuatan TDP. Jika memang ada oknum di dinasnya melakukan pungutan maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
 
http://ketapangnews.com/2016/10/kedepan-pengurusan-legalitas-perusahaan-satu-pintu/

Kamis, 06 Oktober 2016

Surat Izin Usaha MLM Diperketat


Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) bagi usaha Multi Level Marketing (MLM) semakin diperketat. Langkah ini diambil Departemen Perdagangan menyusul semakin maraknya penyalahgunaan SIUPL untuk penipuan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat berkedok MLM investasi.
 
Demikian disampaikan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin dalam acara penanganan dugaan Tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Graha Sawala, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. 
 
Ini karena maraknya investasi ilegal yang terjadi dengan metode penjualan langsung atau penawaran produk investasi yang dilakukan melalui tenagamarketing bersistem Multi Level Marketing (MLM).
Jadi SIUPL untuk MLM itu beda dengan SIUP perdagangan biasa, jelas Zainal.
 
Zainal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2007 tentang penerbitan SIUPL, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUPL untuk kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar seperti money game.
 
Jadi pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya, ujarnya.Zainal mengungkapkan setiap bulan ada sekitar 20 hingga 30 perusahaan yang meminta izin SIUPL, namun yang memenuhi syarat biasanya hanya satu perusahaan karena aturan penerbitan SIUPL yang semakin diperketat. 
 
SIUPL kini perpanjangannya dipersempit menjadi satu tahun sekali. Karena itu kami terus mengawasi kegiatan perusahaan tersebut, setelah melihat seringnya SIUPL ini disalahgunakan, terangnya. 
 
 

Izin Perusahaan yang Tak Serius Bangun Smelter Terancam Dicabut

Pemerintah akan memberi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hingga lima tahun guna menunjang pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Ada sanksi tegas berupa pencabutan izin pertambangan bagi pelaku usaha yang tidak serius membangun smelter dalam lima tahun itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan batasan waktu maksimum lima tahun itu dihitung setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kalau setelah 5 tahun tidak membangun (smelter) kami akan setop, mencabut izin tambang (perusahaan tersebut)," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/10).

Luhut menuturkan, selama batas waktu lima tahun itu diberikan izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Izin ekspor diberikan guna menambah arus kas perusahaan dalam membangun smelter. "Perusahaan yang sudah membangun smelter kami akan berikan peluang relaksasi (ekspor) secara bertingkat sesuai dengan progres pembangunan smelter dan diawasi," ujarnya.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, maka ekspor konsentrat mineral‎ dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca 2017, hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Tiga tahun waktu yang diberikan itu agar smelter terbangun. Namun hingga jelang pemberlakuan larangan tersebut, pembangunan smelter belum signifikan, bahkan ada yang berhenti pembangunannya.

http://www.beritasatu.com/ekonomi/390390-izin-perusahaan-yang-tak-serius-bangun-smelter-terancam-dicabut.html

Ribuan Home Industri di Tangsel Belum Kantongi Izin Edar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mencatat ada 1.000 industri rumah tangga (Home Industri) belum punya izin edar. Padahal menurut UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan wajib memiliki kelengkapan tersebut.

Kabid Industri Disperindag Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, perusahaan yang tidak punya izin edar kebanyakan menengah ke bawah. Artinya dilihat dari kemampuan finansial tidak begitu bagus.

”Ini yang terus kita dorong agar ada kesadaran pengusaha untuk melengkapi peraturan berlaku. Meski perusahaan tersebut dari finansialnya tidak begitu bagus,” katanya, saat ditemui acara Sosialisasi Pelaporan Produksi Industri, di Serpong, Selasa (4/10) kemarin.

Kata Ferry, selain mendorong kesadaran, sosialisasi juga kian diintensifkan. Ia mengaku informasi mengenai aturan main tersebut masih kurang. Belum lagi persoalan banyaknya industri rumahan yang kian tumbuh.

”Ini jadi pembelajaran buat kita karena banyak perusahaan olahan kecil dan menengah belum memenuhi aturan,”ujarnya.

Kata dia, pentingnya memenuhi izin edar, selain kewajiban. Juga untuk mengetahui perkembangan industri perusahaan di Kota Tangsel. Pertumbuhan ekonomi Tangsel sebesar 8,99. Sebanyak 14 persen penyumbang pertumbuhan ekonomi dari sektor industri olahan.

”Makanya kita wajibkan industri di bawah Rp200 juta melaporkan hasil produksi satu kali dalam setahun. Sedangkan untuk industri di atas Rp200 juta, dua kali setahun,” ujarnya.

Keuntungannya, sambung Ferry, Disperindag bisa mengetahui industri tersebut memiliki ijin atau belum. Salah satunya, seperti kasus produk bebiluck. Belum memiliki ijin, namun telah dijual dipasaran.

”Kita akan fasilitasi, untuk bisa mendapatkan ijin. Sehingga produknya menjadi legal dan tidak melanggar UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen,” terangnya.

Sementara, Kasat Intel Polres Tangsel, AKP Gun Gun Gunadi mengatakan, pihaknya akan menindak makanan olahan yang ilegal. ”Makanya, para pelaku industri, harus memiliki ijin supaya tidak bersentuhan dengan hukum,” ujarnya.
 
http://www.penamerdeka.com/6308/ribuan-home-industri-di-tangsel-belum-kantongi-izin-edar.html