Legalitas PT.Asia Minning Mineral (AMM) di Pomalaa, ternyata
misterius. Camat Pomalaa sebagai pemerintah tertinggi wilayah itu,
bahkan sama sekali tidak pernah melihat izin maupun dokumen pendukung
perusahaan.
Camat Pomalaa, Sairman mengatakan sejak menjadi camat, ia belum
sekalipun melihat dokumen PT.AMM. Ia hanya mendengar ada perusahaan
pertambangan bernama PT.AMM yang beroperasi di Pomalaa. “Yah memang ada
PT. AMM yang beroperasi di wilayah kami, dan sampai saat ini juga saya
tidak pernah melihat izin maupun dokumen legalitas perusahaan
tersebut,” ujar Sairman.
Makanya, ia juga kaget mengetahui PT.AMM mengantongi izin lokasi
pembangunan smelter. Pasalnya menurut Sairman, ia sama sekali tidak
pernah melihat ada aktifitas pertambangan pada titik lokasi yang disebut
tidak mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.
“Beberapa waktu lalu saat dilakukan pengecekan di lokasi PT.AMM, tidak
ada aktifitas pertambangan maupun pembuatan pabrik nikel,” ungkapnya.
Lebih
mengagetkan lagi kata Sairman, lokasi tersebut malah jadi sentra
pembibitan kelapa sawit. Karena temuan itu, ia menduga PT.AMM, yang dari
namanya sudah menunjukkan perusahaan pertambangan, bukan mengantongi
izin pengolahan nikel, tapi kelapa sawit. “Jadi kemungkinan izin yang
dipegang itu untuk penanaman kelapa sawit,” ujarnya dengan nada
sarkastik.
Ia juga mengaku heran, tidak ada sekalipun pemberitahuan aktifitas
perusahaan kepada dirinya. “Pimpinan maupun bawahan PT.AMM tidak pernah
koordinasi ke kecamatan mengenai pembuatan smelter,” tukasnya.
http://kolakapos.fajar.co.id/2016/10/04/camat-pomalaa-tidak-tahu-izin-pt-amm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar