Menjelang terbentuknya Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu, pengurusan surat seperti Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) di Ketapang kedepan satu pintu.
“Nanti pengurusan TDP, SITU dan SIUP
pemohon hanya ke satu dinas,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi
Usaha Kecil Menegah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Ketapang,
Razanah kepada KetapangNews.com, Kamis (13/10) kemarin.
Razanah menjelaskan, tahun 2017
direncanakan sudah menggunakan sistem online. Kemudian pengurusan
surat-surat termasuk TDP ditempatkan pada satu dinas. Sehingga pemohon
cukup datang ke kantor Dinas yang baru akan dibentuk tersebut.
“pemohon dari jauh tetap harus datang ke
Kabupaten. Hanya mereka cukup datang ke satu kantor yaitu Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tersebut,” jelasnya.
Sementara waktu, lanjutnya, pengurusan TDP
masih merupakan kewenangan di dinasnya. Sedangkan SITU dan SIUP berada
di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Khusus terhadap pengurusan TDP di
dinasnya satu hari bisa selesai.
“Tapi jika persyaratan sudah dilengkapi
pemohon seperti SITU, SIUP dan lain-lain. Jadi kalau surat lengkap
pengajuan TDP di dinas kita satu hari bisa diproses selesai,” tuturnya.
Terhadap pemohon dari kecamatan pedalaman
seperti Kecamatan Manis Mata,hingga saat ini pihaknya tak ada sistem
jempu bola. Sehingga pemohon dari daerah pedalaman Ketapang harus datang
langsung ke kantornya.
Terkait pembuatan TDP ia menegaskan pemohon
tak ada dikenakan biaya atau gratis. “Selama ini khusus di dinas kita
terhadap pembuatan TDP gratis. Tapi kita tak tahu kalau di tempat-tempat
lain apakah gratis juga atau ada biayanya,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil
Menegah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Ketapang, Joko Prastowo
menegaskan pembuatan tanda daftar perusahaan (TDP) di dinas ini tak ada
biayanya.
Ia mengungkapkan selama ini dirinya tak
pernah mendengar ada oknum di kantornya melakukan pugutan terhadap
pembuatan TDP. Jika memang ada oknum di dinasnya melakukan pungutan maka
yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
http://ketapangnews.com/2016/10/kedepan-pengurusan-legalitas-perusahaan-satu-pintu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar