Pemerintah akan memberi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias
konsentrat hingga lima tahun guna menunjang pembangunan fasilitas
pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Ada sanksi tegas berupa pencabutan izin pertambangan bagi pelaku usaha yang tidak serius membangun smelter dalam lima tahun itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan batasan waktu maksimum lima tahun itu
dihitung setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014
tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kalau
setelah 5 tahun tidak membangun (smelter) kami akan setop, mencabut izin tambang (perusahaan tersebut)," kata Luhut di Jakarta, Selasa (4/10).
Luhut menuturkan, selama batas waktu lima tahun itu diberikan izin
ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Izin ekspor diberikan
guna menambah arus kas perusahaan dalam membangun smelter. "Perusahaan yang sudah membangun smelter kami akan berikan peluang relaksasi (ekspor) secara bertingkat sesuai dengan progres pembangunan smelter dan diawasi," ujarnya.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, maka
ekspor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca
2017, hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Tiga tahun
waktu yang diberikan itu agar smelter terbangun. Namun hingga jelang pemberlakuan larangan tersebut, pembangunan smelter belum signifikan, bahkan ada yang berhenti pembangunannya.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/390390-izin-perusahaan-yang-tak-serius-bangun-smelter-terancam-dicabut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar