Rabu, 31 Agustus 2016

KLHK Akan Tunda Izin 3,5 juta Hektare Kebun Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menunda pemberian izin lahan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 3,5 juta hektare.

Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang, moratorium izin ini selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berharap ada perbaikan tata kelola dan melindungi hutan yang masih tersisa.

Dari 3,5 juta hektare lahan yang berpotensi di moratorium, 1,9 juta hektare lahan merupakan lahan milik perusahaan yang diindikasikan diperdagangkan oleh perusahaan dan tidak sesuai izin awal yang diberikan. Sedangkan 1,6 juta hektare lahan lainnya merupakan lahan yang sedang dalam proses pengajuan izin pelepasan.


"Sekitar 3,5 juta hektare lahan berpotensi kami moratoriun tapi sejauh ini masih sebatas potensi dan masih perlu kami lihat riwayat izin dan operasionalnya," kata Awang di KLHK, Senin (18/7).

Sejauh ini baru sekitar 950 ribu hektare lahan yang sudah pasti ditahan proses pengajuan izin pelepasannya.

950 ribu hektare lahan ini, kata Awang, masih dalam tahap proses pengajuan izin pelepasan kepada pemerintah. Namun dalam masa pengajuannya, turun instruksi dari Presiden untuk melakukan penghentian izin pelepasan lahan untuk perkebunan sawit.

"Jadi ketika instruksi (moratorium) dari Presiden turun, seluruh pengajuan izin pelepasan lahan kami tunda. Ada sekitar 950 ribu hektare yang kami tunda dan itu berpotensi bertambah lagi," katanya.

Selain menunda, KLHK juga akan mengevaluasi izin-izin pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Menurut Awang, ada beberapa kriteria lahan yang akan terkena moratorium atau evaluasi perizinan pelepasan lahan.

Guna memperkuat arahan Presiden tentang moratorium perizinan kelapa sawit ini, KLHK bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menggodok konsep-konsep dasar yang akan dimasukan Instruksi Presiden terkait moratorium izin kelapa sawit.

Perbaikan Tata Kelola

Menurut Awang, kebijakan moratorium terkait pelepasan izin lahan perlebunan kelapa sawit yang digagas Pemerintah khususnya Presiden bukan hanya kebijakan kosong tanpa konteks belaka.

Awang menuturkan, dibalik kebijakan moratorium, tersimpan tujuan yang ingin dicapai Pemerintah khususnya dalam perbaikan tata kelola lahan dan tata kelola lingkungan.

Menurut Awang, jika moratorium pada lahan palin tidak seluas 950 ribu hektare tersebut berjalan dengan konsisten, setidaknya moratorium bukaan lahan tersebut telah menyumbangkan potensi pengurangan emisi karbon sebesar 0,26 Gigaton CO2 (GtCO2)/tahun moratorium berjalan atau mencapai 20% dari baseline emisi deforestasi tahunan sebesar 0,293 GtCO2/tahun.

"Moratorium yang pemerintah ajukan bukan sebatas cek kosong, tapi justru memiliki konteks dibalik itu semua. Dari moratorium tersebut akan mempertimbangkan salah satunya kesejahteraan petani, perbaikan komoditas kelapa sawit, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan," tutur Awang.

Moratorium ini akan berjalan selama lima tahun ke depan terhitung sejak Instruksi Presiden terkait moratorium kelapa sawit terbit. Dalam masa moratorium tersebut, pemerintah akan membenahi tata kelola pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit serta membenahi produktivitas komoditas kelapa sawit Indonesia.

Salah satunya meningkatan produktivitas kelapa sawit tanpa memperluas bukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit baru. "Kami coba benahi produktivitas salah satunya dengan tingkatkan produktivitas sawit yang berasal dari perkebunan rakyat," kata Awang.

Peningkatan produktivitas petani sawit, menurutnya tidak selalu harus dilakukan dengan cara membuka perkebunan sawit baru. Justru menurutnya peningkatan produktivitas kelapa sawit bisa dioptimalkan dengan memaksimalkan lahan sawit yang ada khususnya lahan sawit milik masyarakat.

Awang menyatakan, perlu ada sokongan yang datang dari pemerintah guna meningkatakan produktivitas guna memaksimalkan pendapatan masyarakat dan perusahaan dalam menghasilkan kelapa sawit tanpa perlu membuka lahan kelapa sawit baru.

Salah satunya, dengan membenahi regulasi perbankan dan usaha pinjam modal bagi masyarkat untuk mengembangkan bisnis perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit.

"Pendapatan kelapa sawit rakyat masih rendah. Per tahun masih kurang dari 2 ton crude palm oil (CPO) yang dimana targetnya itu sebesar 6 ton. Ini bisa ditingkatkan tanpa perlu ada bukaan lahan lagi," kata Awang.


http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160718202307-20-145468/klhk-akan-tunda-izin-35-juta-hektare-kebun-sawit/

2 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Baja di Mojokerto Akhirnya Ditutup Paksa

Pabrik baja PT Jatim Steel Abadi di Dusun Bulaksempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa oleh tim gabungan, Selasa (26/7/2016). Pabrik tersebut nekat beroperasi selama dua tahun tanpa mengantongi izin operasional.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disnakertrans, BLH, dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto mengecek kelengkapan izin PT Jatim Steel Abadi. Tim gabungan yang dikawal Polsek Jatirejo ini mendapati pabrik baja tersebut tak mengantongi izin operasional.

"Ternyata pabrik baja ini belum mempunyai izin HO (izin gangguan) dan IUI (Izin Usaha Industri). Oleh karena itu, kami hentikan perusahaan untuk tak beroperasi dulu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono di lokasi.

Ironisnya, kata Suharsono, pabrik yang menghasilkan batangan baja untuk cor bangunan tersebut, telah beroperasi sejak sekitar dua tahun yang lalu. Menurut dia, tahun 2014 lalu pihaknya pernah menyegel pabrik di Dusun Bulaksempu itu lantaran tak punya izin. Namun, saat itu pihak perusahaan berdalih hanya melakukan uji coba.

Beberapa bulan yang lalu, warga sekitar yang mulai resah dengan asap pabrik, mengadu ke Bupati Mojokerto. Pihaknya pun diterjunkan untuk mengecek legalitas pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu.

Ternyata, sejak 2014 sampai hari ini, pabrik yang juga memperkerjakan TKA asal Tiongkok itu terus beroperasi. Menurut dia, pihak perusahaan telah melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Keterlibatan Masyarakat.

Oleh sebab itu, lanjut Suharsono, pihaknya menghentikan paksa aktivitas pengecoran baja di pabrik tersebut. Petugas menyegel mesin cor dan memasang plakat penyegelan di pintu masuk pabrik. Akibat penutupan itu, puluhan pekerja dipulangkan.

"Penutupan ini sampai izin operasional dikantongi. Nanti pengawasan terus dilakukan oleh dinas terkait. Pemerintah desa dan warga sekitar siap membantu mengawasi," ujarnya.

Sementara Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono menjelaskan, sebelum beroperasi, pabrik baja wajib mengantongi izin HO dan IUI. Tahun 2014 lalu, PT Jatim Steel Abadi berusaha mengajukan HO. Namun, izin gangguan itu urung dikeluarkan lantaran mendapat penolakan dari warga sekitar.

"Saat itu ada keberatan dari warga karena limbah asap dari bahan bakar batubara dalam peleburan sangat mengganggu," terangnya.

Sampai saat ini, tambah Noerhono, pabrik baja ini hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dia menegaskan, tak akan mengeluarkan izin HO selama keberatan warga belum dicabut.

"Selama keberatan warga belum dicabut, maka HO tak bisa dikeluarkan. IUI sendiri baru bisa kami keluarkan kalau sudah ada izin HO," pungkasnya. 

http://news.detik.com/jawatimur/3261591/2-tahun-beroperasi-tanpa-izin-pabrik-baja-di-mojokerto-akhirnya-ditutup-paksa

Minggu, 21 Agustus 2016

Mau Jadi Perusahaan Besar, WAJIB Hukumnya Punya Badan Usaha

“Kenapa harus mendirikan Badan Usaha, pilih PT atau CV?”

Itu adalah pertanyaan yang sering disampaikan oleh pebisnis pemula.
Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Yang terpenting adalah memisahkan keuangan pribadi dengan usaha anda, jangan tercampur.
Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Nantinya pilihan badan usaha juga bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.
Jika semua harus dilakukan secara pribadi atau perorangan, maka anda sudah memposisikan bisnis anda sebagai usaha perorangan dan bukan merancang Perusahaan yang tumbuh kuat dan besar.
Selain faktor bonafiditas, kepastian hukum, persyaratan dari peraturan yang berlaku, pemisahan tanggung jawab dan kekayaan juga mendasari pendirian badan usaha.

Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha

Di sisi lain, tidak ada perusahaan besar yang tidak berbentuk badan usaha, wong namanya juga perusahaan ya, hehe. Tinggal ditentukan saja, badan usaha yang akan dipilih untuk bisnis anda yang berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) atau non badan hukum (Firma, CV, U.D, Persekutuan Perdata). Carilah referensi mengenai alasan memilih PT dan alasan memilih CV.
Dalam menjalankan bisnis, sangat disarankan untuk memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan ketidakpastian hukum, akibat aktivitas yang dijalankan.
Di sisi lain, jika ingin mengundang investor masuk ke dalam perusahaan, infrastruktur hukum nya harus disiapkan dulu dong. Sehingga saat mempresentasikan proposal bisnis, bendera bisnis nya sudah jelas. Sehingga, investor pun tidak ragu dengan bonafiditas bisnis kita. Jangan menilai biaya pendirian badan usaha sebagai biaya operasional semata, namun sebagai investasi bagi perkembangan bisnis anda.
Saat akan bergabung dengan asosiasi atau perhimpunan pengusaha seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), akta pendirian/anggaran dasar perusahaan menjadi syarat utama. Tanpa itu, kita tidak bisa bergabung dan membangun jaringan bisnis kita di dalamnya.

OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Cek Legalitas Perusahaan Jika Hendak Investasi

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas atau izin dari perusahaan jasa keuangan sebelum berinvestasi.

Kepala OJK Sumsel Lukdir Gultom di Palembang, Minggu, mengatakan peringatan ini sudah dikeluarkan OJK ke masyarakat dalam suatu pernyataan resmi di Jakarta beberapa hari lalu dengan mencantumkan 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai.

“Puluhan penawaran ini sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK,” kata dia.

OJK mendapatkan daftar tersebut setelah melakukan penelusuran laporan yang masuk ke layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016.

“OJK kemudian berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud, karena tidak semua izin yang mengeluarkan OJK,” kata dia.

Ia mengatakan dari penelusuran tersebut diketahui terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya.

Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.

“Ke depan, apa yang dilakukan ditingkat pusat ini akan dilanjutkan di tingkat daerah. Saat ini OJK Sumsel sedang menunggu SK dari Dewan Komisioner mengenai terbentuknya Satgas Waspada Investasi,” kata dia.

http://jaknews.co.id/ojk-ingatkan-masyarakat-untuk-cek-legalitas-perusahaan-jika-hendak-investasi/

Jumat, 12 Agustus 2016

Stempel Palsu Beredar di Dinas Pendidikan Banten

Sedikitnya 16 stempel diduga palsu dengan cap Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) beredar di Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Dari hasil temuan, stempel itu beredar di bidang Pendidikan Nonformal dan Informal Dindik Banten.

Stempel-stempel itu ada yang bercap Kementerian Pendidikan Nasional bidang Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional bidang Pendidikan Usia Dini Nonformal dan Informal, Setda Provinsi Banten, PKK Provinsi Banten, PKK Kabupaten Pandeglang, PKK Kabupaten Tangerang, PKK Kota Tangsel, dan PKK Kabupaten Lebak.

Pihak Dindik Provinsi Banten menyangkal ikhwal temuan tersebut. "Saya juga bingung, malah saya tidak tahu soal stempel itu. Kami mau ngejelasinnya aja enggak tahu," kata Kepala Seksi (Kasie) Pendidikan nonformal Dindik Provinsi Banten, Suryadi, Jum'at (09/10/2015).

Adapun pihak legislatif mengaku kaget dengan temuan beredarnya stempel tersebut. "Kalau ini buktinya ada, legalitas stempel itu harus dipertanyakan, untuk apa stempel-stempel itu berada di dinas," kata Ketua DPRD Banten, Asep Rakhmatullah.


http://www.uzone.tk/news/read/2337027/stempel-palsu-beredar-di-dinas-pendidikan-banten

Polsek Kelapa Dua Gerebek Rumah Pembuat KTP dan KK Palsu

Petugas Polsek Kelapa Dua, Tangerang menggerebek rumah pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa itu, tim buser mengamankan seorang pemalsu dokomen identitas diri dan keluarga.

“Benar, tim buser mengungkap kasus pemalsuan KTP dan KK Palsu. Seorang pelaku berinsial CS, 56 tahun, berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal AMd kepada wartawan, Kamis (11/8) siang.

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi pria paruhbaya tersebut setelah tim buser pimpinan Kanitreskrim Iptu Syarif M.F. melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai memproduksi KTP dan KK palsu.

Dari rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita puluhan KTP dan KK palsu berikut satu unit komputer dan printer serta stempel beberapa Kelurahan dan Kecamatan.

“Tersangka kami tangkap saat menerima pesanan KTP palsu. Rumah tersebut langsung kami grebek,” ungkap Kapolsek.

Aksi pemalsuan yang dilakukan CS diketahui sudah dilakukannya sejak setahun lalu. Kepada petugas, pelaku mengaku membuat KTP palsu atas pesanan. Dari situlah kemudian jasa membuat KTP palsu yang dilakukan pelaku tersebar dari mulut ke mulut.“Satu KTP dihargai Rp 150 ribu,” tandas Kapolsek.