Minggu, 21 Agustus 2016

OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Cek Legalitas Perusahaan Jika Hendak Investasi

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas atau izin dari perusahaan jasa keuangan sebelum berinvestasi.

Kepala OJK Sumsel Lukdir Gultom di Palembang, Minggu, mengatakan peringatan ini sudah dikeluarkan OJK ke masyarakat dalam suatu pernyataan resmi di Jakarta beberapa hari lalu dengan mencantumkan 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai.

“Puluhan penawaran ini sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK,” kata dia.

OJK mendapatkan daftar tersebut setelah melakukan penelusuran laporan yang masuk ke layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016.

“OJK kemudian berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud, karena tidak semua izin yang mengeluarkan OJK,” kata dia.

Ia mengatakan dari penelusuran tersebut diketahui terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya.

Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.

“Ke depan, apa yang dilakukan ditingkat pusat ini akan dilanjutkan di tingkat daerah. Saat ini OJK Sumsel sedang menunggu SK dari Dewan Komisioner mengenai terbentuknya Satgas Waspada Investasi,” kata dia.

http://jaknews.co.id/ojk-ingatkan-masyarakat-untuk-cek-legalitas-perusahaan-jika-hendak-investasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar