Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mengecek
legalitas atau izin dari perusahaan jasa keuangan sebelum berinvestasi.
Kepala OJK Sumsel Lukdir Gultom di Palembang, Minggu, mengatakan
peringatan ini sudah dikeluarkan OJK ke masyarakat dalam suatu
pernyataan resmi di Jakarta beberapa hari lalu dengan mencantumkan 34
tawaran investasi yang harus diwaspadai.
“Puluhan penawaran ini sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal
(IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar
di OJK,” kata dia.
OJK mendapatkan daftar tersebut setelah melakukan penelusuran laporan yang masuk ke layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016.
“OJK kemudian berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi
yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian
Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud,
karena tidak semua izin yang mengeluarkan OJK,” kata dia.
Ia mengatakan dari penelusuran tersebut diketahui terdapat 163
kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas
pengawasnya.
Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak
memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.
“Ke depan, apa yang dilakukan ditingkat pusat ini akan dilanjutkan di
tingkat daerah. Saat ini OJK Sumsel sedang menunggu SK dari Dewan
Komisioner mengenai terbentuknya Satgas Waspada Investasi,” kata dia.
http://jaknews.co.id/ojk-ingatkan-masyarakat-untuk-cek-legalitas-perusahaan-jika-hendak-investasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar