Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diklaim sudah dikantongi PT Surya
Saga Utama (SSU) ternyata berpolemik di internal Pemkab Bombana.
Penyebabnya, IMB yang diperoleh perusahaan yang sahamnya sudah
diakuisisi investor asal Rusia itu, dipertanyakan legalitasnya.
Pasalnya, proses penerbitan IMB PT SSU dikeluarkan dengan cara instan
karena tidak melibatkan bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Bombana.
“Kalau PT SSU mengklaim sudah mengantongi IMB, berarti proses
keluarnya inprosedural, karena kami tidak pernah mengeluarkan
rekomendasi untuk penerbitan IMB,” kata Asdar, ST, Kepala Bidang Tata
Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabupaten Bombana. Mantan
kepala bidang Bina Marga ini mengaku, pihaknya memang pernah dilibatkan
untuk proses pengurusan IMB PT SSU.
Bahkan stafnya di bidang Tata Ruang turun langsung di PT SSU. Namun
sampai sore kemarin, pihaknya tidak lagi dilibatkan hingga PT SSU
mengklaim sudah mengantongi IMB sesuai prosedural.
“Selama ini, kami masih menunggu asistensi gambar serta translate
gambar dari bahasa Cina ke bahasa Indonesia. Tapi faktanya, sebelum
translate itu kami terima, ternyata IMB nya sudah keluar,” sambungnya.
Sepengetahuan Asdar, proses penerbitan IMB itu tidak keluar begitu
saja. Karena sebelum IMB keluar, bidangnyalah yang harus memberi
masukan dan mengeluarkan berbagai pertimbangan tehnis. Mulai kelayakan
bangunan, asistensi gambar, koefisien dasar bangunan dan koefisien
lantai bangunan, kesesuai lahannya serta garis sempadan bangunan atau
jarak bangunan dari as jalan. Namun anehnya, sebelum semua pertimbangan
tehnis ini dikeluarkan bidang tata ruang, PT SSU mengklaim telah
mendapatkan IMB.
Sementara itu, La Ode Rahmat Apiti, Direktur Tambang Krisis Center
Bombana mengatakan, jika bidang tata ruang tidak dilibatkan dalam proses
penerbitan IMB, berarti IMB yang sudah dimiliki PT SSU memang tidak
sesuai mekanisme. Jika hal ini benar, maka seluruh bangunan yang sudah
berdiri saat ini di lokasi PT SSU di Kabaena, bisa dikategorikan ilegal.
Atas persoalan ini, Laode Rahmat menyarankan Pemda Bombana mengambil
tindakan tegas, termasuk bila perlu menghentikan sementara pembangunan
infrastruktur PT SSU, sambil menunggu perbaikan dari penerbitan IMB yang
sesuai mekanisme. “Kalau memang penerbitan IMB nya bermasalah, maka
Bupati harus berani mengambil langkah tegas dengan menghentikan
sementara pembangunan smelternya. Setelah ini dibenahi, baru bisa
dilanjutkan,” ungkap Rahmat Apiti.
http://kendaripos.fajar.co.id/2016/11/17/imb-bermasalah-bupati-harus-hentikan-pembangun-smelter-pt-ssu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar