Selasa, 02 April 2019

JASA BIKIN PT MURAH

JASA BIKIN PT MURAH



Jasa pembuatan PT Salah satu peran serta kita sebagai warga negara adalah ikut serta memajukan kehidupan bangsa dimana salah satu cara yang bisa kita perbuat adalah mengembangkan potensi diri individu kita dengan membentuk suatu usaha dan atau menjadi pengusaha (enterpreuner), karena dengan menjadi pengusaha atau berwiraswasta secara nyata kita mampu membuat roda perekonomian bangsa kita terus berputar, dengan kita membuka peluang usaha, secara otomatis kedepan kita akan memberikan lapangan pekerjaan bagi sesama warga negara yang membutuhkan.

Potensi serta kemampuan jelas dimiliki oleh setiap kita yang terus berusaha bekerja keras secara professional, akan tetapi terkadang untuk mencapai tujuan menjadi pengusaha / berwiraswasta seperti yang kita inginkan, seringkali selalu dihadapkan dengan permasalahan awal yaitu mengenai bagaimana cara awal untuk memulai usaha tersebut ? 

Kehadiran kami sebagai jasa perizinan memberikan jalan keluar untuk membantu anda dalam mewujudkan tugas mulia anda tersebut, adapun kami siap membantu anda secara Professional mendampingi anda sejak awal anda membangun usaha anda. 

Dimana faktor utama adalah mendirikan usaha yang sah secara hukum sesuai dengan Peraturan yang diatur di Negara Kita Indonesia. Untuk membangun usaha sebagai awalnya yaitu memulai dari membentuk suatu badan usaha atau badan hukum yang dalam hukum perusahaan di Indonesia kita kenal dengan Perseroan Terbatas (PT). 

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


MEKANISME PENDIRIAN PT

MEKANISME PENDIRIAN PT



Mekanisme ini penting di ketahui supaya menghemat waktu dan tenaga Anda saat mengurus pendirian PT tersebut. Berikut ini adalah mekanisme pendirian PT yang harus Anda ketahui:

1. Pengecekan nama
Mekanisme yang pertama adalah Anda harus menyiapkan opsi nama yang akan dicek oleh notaris.

2. Pembuatan draft akta
Mekanisme selanjutnya adalah pembuatan draft akta. Hal ini akan bisa dilakukan jika nama sudah disetujui.

3. Tanda tangan
Proses selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah tanda tangan. Setelah draft dilakukan revisi maka akta tersebut akan ditanda tangani oleh pemilik saham perusahan di hadapan notaris.

4. Pengesahan
Notaris akan mengurus pengesahan akta baru kemudian ditandatangani dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

5. Mengajukan SKDP 
SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini yang akan menerangkan tentang lokasi domisili perusahaan tersebut.

6. Mengajukan NPWP
NPWP dibuat sebagai sarana administrasi untuk perpajakan perusahaan. Pembuatan NPWP ini akan diurus oleh KPP dan beberapa daerah KPP persyaratannya harus melampirkan SKDP.

7. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB atau TDP (Tanda Daftar perusahaan) akan menjadi bukti bahwa perusahaan Anda sudah melakukan wajib daftar perusahaan.

8. Mengajukan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen perizinan yang mana melegalkan suatu perusahaan untuk bisa melakukan berbagai macam usaha perdagangan.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#aktanotaris #aktapt #aktacv #jasaperizinan #pembuatanpt

Senin, 01 April 2019

PERBEDAAN PT DAN CV

PERBEDAAN PT DAN CV



Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). Secara garis besar, kedua badan usaha ini memiliki sejumlah perbedaan.

Hal seperti ini patut dipahami dengan baik sejak awal oleh Anda yang ingin mendirikan perusahaan agar pemilihan badan usaha bisa sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah pada kemudian hari hanya karena kurangnya pemahaman yang tepat terkait dengan jenis perusahaan yang akan dipilih.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Komanditer (CV). 

Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar sekalipun.

Perseroan Komanditer (CV)
Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). 

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


BIKIN PT JAKARTA MURAH

BIKIN PT JAKARTA MURAH


Dengan diberlakukannya on-Line Single Submission (OSS) tahun lalu (2018), ada banyak perubahan dalam mendapatkan perizinan usaha. Singkatnya, mudah dan cepat. 

Tentu, Anda masih tetap harus mendapatkan Akte Pendirian Perusahaan & SK Menteri Kehakiman dari Notaris, surat keterangan domisili usaha dari kelurahan. Selebihnya, Anda dapat mengurus sendiri. Ada kemudahan dengan adanya on-Line Single Submission.

Bagi Anda yang tidak terbiasa dengan teknologi, ini juga bisa cukup melelahkan. Namun, bagi Anda yang terbiasa dengan teknologi, Anda dapat memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP, TDP, API dan Nomor Induk Kepabeanan. Semuanya sudah on-line.

Namun demikian, ini mungkin belum efektif berjalan di daerah. Bila belum berjalan efektif, Anda dapat mengikuti prosedur di bawah ini. 
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan bagi yang di daerah yang OSS belum berjalan efektif:

1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
12. Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 

Pertama, membuat akte perusahaan
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Kelima, mengurus NIB atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keenam, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


Selasa, 19 Maret 2019

BIAYA BIKIN PT DI JAKARTA

BIAYA BIKIN PT DI JAKARTA

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia selain Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Firma (Fa), Persekutuan Komanditier (CV), Koperasi dan Yayasan. Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) paling banyak diminati dan digunakan oleh para pengusaha yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya karena mayoritas klien lebih percaya kepada badan usaha yang berbentuk PT. Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroran Terbatas.

Persyaratan Pembuatan PT

Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Pembuatan PT antara lain :

1. Nama perusahaan yang di inginkan (siapkan 3 alternatif);
2. KTP dan NPWP pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
3. Modal dasar dan modal disetor perusahaan (minimal 25% dari modal dasar);
4. Tempat dan kedudukan lokasi usaha;
5. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri;
6. Foto copy surat keterangan domisili gedung jika alamat kantor berada di gedung atau surat pengantar RT/RW jika alamat kantor berada di Ruko;
7. Khusus wilayah Jakarta, perumahan tidak boleh di jadikan lokasi kantor berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2014.
8. Susunan direksi dan komisaris perusahaan;
9. Susunan kepemilikan saham perusahaan;
10. Bidang usaha;
11. Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


BIAYA PEMBUATAN CV PERUSAHAAN JAKARTA

BIAYA PEMBUATAN CV PERUSAHAAN JAKARTA

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id


CARA BUAT PT BARU

CARA BUAT PT BARU

Tahapan yang harus dilakukan agar pengurusan PT berjalan dengan lancar.

1. Pengecekan Nama Perusahaan
2. Pembuatan Draf Akta
3. Penandatanganan Dokumen
4. Pengesahan Dokumen di Kemenkumham
5. Pengajuan dan Pengurusan SKDP dan Perpanjangannya
6. Pengajuan dan Pengurusan NPWP Perusahaan
7. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha
8. Pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.kindo.co.id