Kamis, 15 Desember 2016

MB Bermasalah, Bupati Harus Hentikan Pembangun Smelter PT SSU



Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diklaim sudah dikantongi PT Surya Saga Utama (SSU) ternyata berpolemik di internal Pemkab Bombana. Penyebabnya, IMB yang diperoleh perusahaan yang sahamnya sudah diakuisisi investor asal Rusia itu, dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, proses penerbitan IMB PT SSU dikeluarkan dengan cara instan karena tidak melibatkan bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bombana.

“Kalau PT SSU mengklaim sudah mengantongi IMB, berarti proses keluarnya inprosedural, karena kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan IMB,” kata Asdar, ST, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kabupaten Bombana. Mantan kepala bidang Bina Marga ini mengaku, pihaknya memang pernah dilibatkan untuk proses pengurusan IMB PT SSU.

Bahkan stafnya di bidang Tata Ruang turun langsung di PT SSU. Namun sampai sore kemarin, pihaknya tidak lagi dilibatkan hingga  PT SSU mengklaim sudah mengantongi IMB sesuai prosedural.

“Selama ini, kami masih menunggu asistensi gambar serta translate gambar dari bahasa Cina ke bahasa Indonesia. Tapi faktanya, sebelum translate itu kami terima, ternyata IMB nya sudah keluar,” sambungnya.

Sepengetahuan Asdar, proses penerbitan IMB itu tidak keluar begitu saja. Karena sebelum IMB keluar, bidangnyalah yang harus  memberi masukan dan mengeluarkan berbagai  pertimbangan tehnis. Mulai kelayakan bangunan, asistensi gambar, koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan, kesesuai lahannya serta garis sempadan bangunan atau jarak bangunan dari as jalan. Namun anehnya, sebelum semua pertimbangan tehnis ini dikeluarkan bidang tata ruang, PT SSU mengklaim telah mendapatkan IMB.

Sementara itu, La Ode Rahmat Apiti, Direktur Tambang Krisis Center Bombana mengatakan, jika bidang tata ruang tidak dilibatkan dalam proses penerbitan IMB, berarti IMB yang sudah dimiliki PT SSU memang tidak sesuai mekanisme. Jika hal ini benar, maka seluruh bangunan yang sudah berdiri saat ini di lokasi PT SSU di Kabaena, bisa dikategorikan ilegal. Atas persoalan ini, Laode Rahmat menyarankan Pemda Bombana mengambil tindakan tegas, termasuk bila perlu menghentikan sementara pembangunan infrastruktur PT SSU, sambil menunggu perbaikan dari penerbitan IMB yang sesuai mekanisme. “Kalau memang penerbitan IMB nya bermasalah, maka Bupati harus berani mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan smelternya. Setelah ini dibenahi, baru bisa dilanjutkan,” ungkap Rahmat Apiti. 
 
http://kendaripos.fajar.co.id/2016/11/17/imb-bermasalah-bupati-harus-hentikan-pembangun-smelter-pt-ssu/

350 Lebih Koperasi di Purwakarta Diduga Bermasalah

Sedikitnya 350 lebih koperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga bermasalah. Semua koperasi ini dinilai kurang sehat disinyalir memberlakukan suku bunga tinggi di atas ketentuan yang sah.

Selain itu, mayoritas koperasi ini bermasalah dari sisi aspek permodalan, legalitas perusahaan, ketepatan rapat anggota tahunan (RAT), serta laporan bulanan dan triwulanan.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM,Perindag) Purwakarta tengah menginventarisasi seluruh koperasi yang ada. Dari data yang ada, di Purwakarta terhitung sebanyak 884 koperasi aktif beroperasi. 

"Dua minggu ke belakang kami tengah menginventarisasi dalam rangka pembinaan. Kami melihat semua berbadan hukum. Cuman dalam praktiknya kita awasi," jelas Kadiskop UMKM, Perindag Purwakarta, Aep Durohman kepada headlinejabar.com, baru-baru ini.

Dari 884 koperasi itu, dinyatakan berstatus cukup sehat sebanyak 400 dan sehat 150 koperasi. Sisanya, diduga bermasalah. Koperasi bermasalah berdasar aduan warga, kerap memberlakukan bunga yang besar sampai 20 persen. Sampai-sampai, praktik semacam ini disebut sebagai lintah darat (rentenir, red) berkedok lembaga koperasi.

"Nanti kita lihat ada beberapa koperasi yang dianggap bermasalah. Khususnya yang memberlakukan suku bunga tinggi," kata Aep.

Aep mengakui, dari 884 data koperasi yang ada, pemenuhan aspek normatif administratif cukup baik. Hanya saja, ia mencurigai adanya praktik melanggar hukum.

Ketika berbicara monitoring, kata dia, untuk menjalankan roda koperasi mesti sesuai dengan kemampuan. Jangan over load, dan tidak mengeluarkan pinjaman di luar kemampuan.

Sementara koperasi baru bisa dikatakan sehat salah satunya diukur dari ketepatan RAT antara 1-31 Maret. Laporan bulanan triwulanan tepat waktu, dan lembaga koperasi melakukan tugas sesuai aturan yang ada.

"Modal kuat dan sehat, pengembalian tepat waktu dan tidak ada tunggakan. Kita melakukan pengawasan reguler. Menyangkut SDM, kaitan kompetensi tentang perkoperasian," tutup dia.

http://www.headlinejabar.com/jabar/2791-350-lebih-koperasi-di-purwakarta-diduga-bermasalah