Marak bisnis kos-kosan di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan anehnya lagi meski
bangunan tersebut belum mengantongi izin, namun di lapangan sudah
melakukan pekerjaan hingga hampir 70 persen.
Pemilik bangunan kos-kosan yang bernilai miliaran rupiah ini dengan cuek melakukan penyelesaian bangunannya karena merasa sudah ada lampu hijau dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama.
Pemilik bangunan kos kosan tersebut merasa dirinya kuat, dan tanpa ada rasa takut kepada siapapun sehingga bangunan miliknya tetap dibagun. Lewat permainan cantik yang dilakukan oleh tangan kepercayaannya untuk mengurus izin, bangunan bermasalah itu kini sedang dalam tahap penyelesaian.
Bangunan untuk kos-kosan yang tak ber-IMB itu berada di Jalan Kramat, samping Pasar Bata Putih, Kecamatan Kebayoran Lama, sudah berjalan hingga 70 persen, diduga oknum Dinas Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menerima imbalan berupa uang puluhan juta rupiah.
Anehnya lagi, si kontraktor bernama Nabil dengan berani menyebut bahwa pengurusan semua ijin dilakukan petugas PTSP. Nabil dengan enteng “menjual” nama petugas PTSP yang telah menyelesaikan semua urusan tentang ijin bangunan tersebut.
“Semua ijin sudah diselesaikan petugas PTSP bernama Rub dan Git,”katanya.
Namun, menurut petugas PTSP Jakarta Selatan yang tidak mau disebut namanya, untuk pengurusan dan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lokasi harus dalam keadaan kosong (tanpa ada pembangunan di lapangan). Jika ada pembangunan di lapangan, maka pihak PTSP tidak bisa mengeluargan izin.
“Pembuatan IMB bisa dilakukan jika lokasi belum ada bangunan. Jika bangunan sudah ada, maka harus dibongkar dulu sesuai gambar,” ujarnya.
Selanjutnya, kata petugas PTSP ini, pihak dari Dinas Penataan Kota Kecamatan harus berani melakukan tindakan, berupa teguran, segel dan SPB serta bongkar. “Kalau tidak ada tindakan sedikit pun, berarti ada dugaan bahwa pengawas Dinas Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan terima uang,” tegasnya.
Sumber di Kecamatan Kebayoran Lama yang enggan disebutkan namanya, membenarkan banyak oknum PNS yang terlibat pengurusan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah.
“Apalagi kalau ada pekerjaan bangunan ruko dan kos kosan bermasalah, oknum PNS nampak senang untuk melakukan pengurusannya. Karena semakin banyak bangunan bermasalah, maka oknum PNS ini pasti semakin banyak meraup uang.
Disamping itu, oknum PNS yang berkeliaran di Kecamatan sudah tahu dan paham “jalur-jalur” mana saja yang perlu disuap agar bangunan bermasalahnya bisa aman.
http://beritametrolima.com/ada-apa-tak-memiliki-imb-bangunan-kos-kosan-mewah-di-keb-lama-hanya-disegel/