Anggota Satreskrim Polsek Boyolangu Aiptu Bambang Kurniawan, S.H Dkk
dalam operasinya berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana miras
tanpa izin.
Kedua tersangka/terlapor yakni Suyanto (61) beralamat di
Dsn/Ds.Gedangsewu Boyolangu dan Djahuri (52) beralamat di Dsn.Banjarsari
RT 01 RW 01 Ds.Tegal, Kec.Palang Kab.Tuban ditangkap ketika berada di
wilayah Dsn.Gedangsewu RT 02 RW 01 Kec.Boyolangu.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa
30 dos berisi 360 botol miras jenis arak Tuban dimana masing-masing
botol berisi 1,5 liter, 1 unit mobil pick up Nopol S 9303 D warna hitam
dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Boyolangu
guna proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Boyolangu membenarkan adanya
penagkapan pelaku tindak pidana miras tersebut dengan sejumlah barang
bukti, dan saat ini masih dalam proses hukum.
http://bhayangkara.news/berita1148-Jual-Miras-Diduga-Tanpa-Ijin,Dua-Orang-Diamankan-Polisi.html